Pemuda 23 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Senin, 13 Maret 2023 – 18:53 WIB
"Barang bukti 1,1 kilogram lebih narkotika ini kami amankan dari dua TKP. Untuk di TKP pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma Kelurahan Kambu dan di TKP kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu kami kembali mengamankan 753 gram sabu," jelas dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matik.(antara/jpnn)
Seorang pemuda berinisial DA, 23, asal Kabupaten Konawe terancam hukuman mati karena mengedarkan satu kilogram lebih sabu-sabu di Kota Kendari, Sultra.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi