Pemuda 25 Tahun Simpan Sabu-Sabu 33,48 Gram
jpnn.com, CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur menangkap Andy Adam (25), warga Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat, karena memiliki 33,48 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, tertangkapnya terduga pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari laporan warga.
Berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan pemuda tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
"Setelah memastikan kegiatan tersangka yang memiliki barang haram, petugas melakukan pengerebegan dan menemukan sabu seberat 33,48 gram yang disimpan dalam enam bungkus plastik klip bening," kata Ade, Kamis (19/9).
Tersangka tidak dapat menyangkal, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk pengembangan terkait bandar besar yang memasok sabu-sabu pada tersangka.
Ia menjelaskan, sejak beberapa bulan terakhir, tingkat kepedulian warga guna membantu petugas dalam memerangi narkoba cukup tinggi dengan cara melapor ke polsek atau langsung ke polres.
"Kami berharap dengan kepedullian warga untuk memerangi narkoba, dapat mempersempit ruang gerak penyalahguna atau bandar, sehingga Cianjur dapat bebas dari narkoba," katanya. (ant/jpnn)
Andy Adam ditangkap Polres Cianjur atas laporan warga yang merasa resah adanya peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap