Pemuda Adat Papua Dorong BNPT Tetapkan KKB Sebagai Organisasi Teroris

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak hanya melakukan kejahatan biasa tetapi sudah melampaui batas prikemanusiaan. Oleh karena itu, KKB tersebut sudah termasuk dalam kegiatan teroris. Terakhir, KKB membunuh dua orang guru dan seorang pengemudi ojek di Papua.
"Tindakan yang dilakukan KKB sudah layak disebut sebagai teroris," ujar Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo usai bertemu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (15/4).
Dia pun merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapan KKB sebagai organisasi teroris lokal.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada BNPT untuk menetapkan status KKB sebagai teroris lokal. Kenapa demikian? Karena mereka selalu melakukan teror, pembunuhan,” tegas Jan Arebo.
Jan mengungkapkan jika KKB terus melakukan aksi maka akan menjadi ancaman bagi negara. Sebab, di penghujung tahun 2021 mendatang tepatnya di bulan Oktober akan ada event besar yakni Pekan Olahraga Nasional (PON) di Papua.
Menurut Jan, aksi KKB ini akan membuat kontingen di luar Papua jadi ketakutan. Nah, kalau mereka ketakutan berarti kan PON tidak ada yang ikut event.
“Ini yang harus kita pikirkan bersama. Kalau kita mau sukseskan PON berarti kita juga harus menciptakan suasana yang aman dan kondusif," ujar Jan.
Jan menjelaskan kedatangannya di BNPT untuk memberikan dukungan agar KKB ditetapkan sebagai teroris lokal.
Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo menjelaskan kedatangannya di BNPT untuk memberikan dukungan agar KKB ditetapkan sebagai teroris lokal.
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Penyerangan KKB di Anggruk Yahukimo Mengakibatkan 1 Orang Tewas, 6 Terluka