Pemuda Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup, Ada Apa?

Pemuda Asal Aceh Dituntut Seumur Hidup, Ada Apa?
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Berdasarkan fakta tersebut, maka unsur melebihi 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum memenuhi rumusan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Matur Panjaitan selaku ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota Wari Juniati dan Husnul Khotimah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU ini.

“Kami minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis yang mulia majelis,” ujar Cleopatra selaku penasehat hukum terdakwa.(gal/fri/jpnn)   


MATARAM – Muhammad Ali terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,775 Kilogram (Kg) dituntut hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News