Pemuda Asal Bekasi Ini Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Tak Main-Main, Lihat
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:07 WIB
"Pelaku membeli senjata api rakitan di Karawang dengan harga Rp 500 ribu. Adapun motor hasil curian dijual ke O di daerah Karawang," beber Kombes Hengki.
Kepada polisi, QF mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor.
Kini QF ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda asal Bekasi berinisial QF yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang selalu membawa senjata api
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!