Pemuda Asal Surabaya Ini Masuk Rumah AG dengan Cara Mencurigakan, Oh Ternyata
jpnn.com, SURABAYA - Seorang pemuda di Pulo Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, berinisial AR tepergok berbuat terlarang, Selasa (4/1) pukul 07.30 WIB.
Pemuda yang sehari-hari menjaga warung kopi (warkop) itu ditangkap polisi karena atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,73 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan AR disergap saat mengendap-endap masuk rumah AG mengambil barang terlarang tersebut.
“Pelaku ini sudah diintai sejak lama. Kami menunggu momen saat dia mengambil barang bukti di rumah AG, lalu kami lakukan penyergapan,” kata Daniel, Selasa (11/1/2022).
Setelah itu, AR diseret ke rumahnya di Jalan Pulo Tegalsari Pasir, Surabaya.
Di sana, polisi menyita barang bukti berupa alat isap, timbangan elektrik, dan ponsel yang biasa digunakan bertransaksi.
Menurut Daniel, pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar paket sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, dia mengakui barang haram itu milik AG (DPO) yang biasa memerintahkan AR.
Seorang pemuda di Pulo Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, berinisial AR tepergok berbuat terlarang, Selasa (4/1) pukul 07.30 WIB.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek, Polisi Cari Orang Tua Korban
- UC & TPS Gelar Kompetisi Kewirausahaan, Sinergi Dunia Akademis dengan Industri