Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta
Rabu, 23 November 2022 – 19:14 WIB
![Pemuda Bawa Ganja Senilai Rp 639 Juta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/23/barang-bukti-63-kilogram-ganja-bersama-satu-tersangka-hasil-bago.jpg)
Barang bukti 6,3 kilogram ganja bersama satu tersangka hasil tangkapan tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (23/11/2022). (ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA)
"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.
Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Usianya baru 24 tahun, DD jadi bandar 6,3 kilogram ganja. Narkoba itu siap edar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional