Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
Senin, 08 Juli 2024 – 23:07 WIB

Tampang MR pembegal payudara yang ditangkap Polres Kampar. Foto:Polres Kampar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Ronald.
Akibat perbuatan itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan berupa begal ppayudara terhadap anak di bawah umur di Kampar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry Dorong Bupati Kampar Terus Mengembangkan Pariwisata Candi Muara Takus
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Pajero Berwarna Biru Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Begini Nasib Pengemudi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka