Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!

Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
Tampang MR pembegal payudara yang ditangkap Polres Kampar. Foto:Polres Kampar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Ronald.

Akibat perbuatan itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/jpnn)

Seorang pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan berupa begal ppayudara terhadap anak di bawah umur di Kampar.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News