Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
Senin, 08 Juli 2024 – 23:07 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Ronald.
Akibat perbuatan itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan berupa begal ppayudara terhadap anak di bawah umur di Kampar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kemenag Minta Ponpes Milik Kiai Cabul di Trenggalek Dicabut Izinnya
- Ini Peran MR Teman Si Rambut Kuncir yang Terlibat Pembubaran Diskusi FTA di Kemang
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
- Siswi SMP di Siak Diperkosa 6 Remaja, Kejadian di Semak-Semak Belakang Masjid
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Gadis Pemulung Dicabuli Lelaki Paruh Baya di Serang, Begini Modusnya