Pemuda Begal Payudara di Kampar Ditangkap, Begini Modusnya!
Senin, 08 Juli 2024 – 23:07 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban,” beber Ronald.
Akibat perbuatan itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan berupa begal ppayudara terhadap anak di bawah umur di Kampar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?