Pemuda Bejat, Korbannya Disekap di Dalam Kamar, Lalu Terjadilah
Senin, 15 Agustus 2022 – 12:16 WIB

FM (20), pemuda yang memerkosa gadis berusia 16 tahun, saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/8). Foto: Humas Polda Banten
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pemuda berinisial FM (20) yang memerkosa gadis berusia 16 tahun di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/8).
Kejadian berawal saat korban bertemu pelaku di wilayah Kresek.
Adapun korban tidak terlalu mengenal pelaku.
Pelaku merupakan teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah pelaku dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak, namun, diancam akan dibunuh oleh pelaku. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," kata Osman dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8).
Korban kemudian dipaksa pelaku meminum sebuah minuman.
Akibat minuman tersebut, korban pun tak sadarkan diri, lalu diperkosa pelaku.
Polisi menangkap pemuda berinisial FM (20) yang memerkosa gadis berusia 16 tahun di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna