Pemuda Bejat, Korbannya Disekap di Dalam Kamar, Lalu Terjadilah

Pemuda Bejat, Korbannya Disekap di Dalam Kamar, Lalu Terjadilah
FM (20), pemuda yang memerkosa gadis berusia 16 tahun, saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/8). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pemuda berinisial FM (20) yang memerkosa gadis berusia 16 tahun di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News