Pemuda Bejat, Korbannya Disekap di Dalam Kamar, Lalu Terjadilah
Senin, 15 Agustus 2022 – 12:16 WIB

FM (20), pemuda yang memerkosa gadis berusia 16 tahun, saat di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/8). Foto: Humas Polda Banten
Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda berinisial FM (20) yang memerkosa gadis berusia 16 tahun di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil