Pemuda Curi Ponsel demi Beli Beras, Sampai Kejaksaan Langsung Bebas

Pemuda Curi Ponsel demi Beli Beras, Sampai Kejaksaan Langsung Bebas
Pelaku diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DELI SERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Cabang Pancur Batu di Sumatera Utara mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk Ardena Rambe yang disangka mencuri handphone atau ponsel.

Kepala Kejari Deli Sedang Cabang Pancur Batu M Husairi menyatakan SKPP untuk pemuda 20 tahun itu merupakan bentuk keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami membebaskan langsung pelaku atas nama Ardena Rambe, pencuri handphone milik Ibu Delina Sembiring, karena keduanya sudah berdamai," ujar M Husairi, Jumat (28/1). 

Kasus perncurian itu terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021. Saat itu, Ardena mendatangi warung milik korban.

Selanjutnya, pelaku mengambil ponsel milik anak Delina. Setelah mencuri, Ardena langsung lari.

Korban pun melaporkan pencurian itu ke Polsek Namorambe. Akhirnya polisi bergerak dan menangkap Ardena.

Di depan polisi, Ardena mengaku terpaksa mencuri ponsel karena butuh uang untuk membeli beras. Polisi kemudian melimpahkan berkas penyidikan perkara itu ke Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu.

Belakangan, korban memaafkan pelaku. Kejari Deli Serdang pun menghentikan penanganan perkara itu dengan mengeluarkan SKPP bernomor S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022. 

Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) bagi Ardena Rambe yang menjadi tersangka kasus pencurian ponsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News