Pemuda di Makassar Ini Tega Mencabuli Bocah, Begini Modusnya, Hati-Hati
Senin, 08 Mei 2023 – 16:45 WIB
"Sekarang kami hanya menunggu hasil visum. Nanti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pemuda di Makassar tega mencabiuli bocah dengan modus bagi-bagi uang kepada anak di bawah umur. Lalu korban dibawa ke tempat sepi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri