Pemuda di Makassar Ini Tega Mencabuli Bocah, Begini Modusnya, Hati-Hati
Senin, 08 Mei 2023 – 16:45 WIB

Press release kasus pengeroyokan dan kasus pencabulan di Polres Pelabuhan Makasar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn
"Sekarang kami hanya menunggu hasil visum. Nanti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya.
Pelaku pencabulan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Pemuda di Makassar tega mencabiuli bocah dengan modus bagi-bagi uang kepada anak di bawah umur. Lalu korban dibawa ke tempat sepi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka