Pemuda harus Bisa Maknai 4 Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Minggu, 05 Juli 2015 – 11:57 WIB

Menpora Imam Nahrawi. FOTO: ist
“Undang-Undang No.40 Tahun 2009 menjadi pemuda sebagai kekuatan moral, sebagai Kontrol sosial, agen analisis dan sebagai agen perubahan hendaknya mampu sebagai sumber kekuatan Bangsa Indonesia dalam berbagai upaya bersama dalam mencegah bahaya terorisme di Indonesia terutama di kalangan pemuda sendiri," jelas Yuni. (adv)
Baca Juga:
MENPORA Imam Nahrawi mengatakan bahwa pemuda Indonesia harus bisa memaknai empat konsesus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antaranya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum