Pemuda harus Bisa Maknai 4 Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Minggu, 05 Juli 2015 – 11:57 WIB
“Undang-Undang No.40 Tahun 2009 menjadi pemuda sebagai kekuatan moral, sebagai Kontrol sosial, agen analisis dan sebagai agen perubahan hendaknya mampu sebagai sumber kekuatan Bangsa Indonesia dalam berbagai upaya bersama dalam mencegah bahaya terorisme di Indonesia terutama di kalangan pemuda sendiri," jelas Yuni. (adv)
Baca Juga:
MENPORA Imam Nahrawi mengatakan bahwa pemuda Indonesia harus bisa memaknai empat konsesus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antaranya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya