Pemuda harus Bisa Maknai 4 Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pemuda harus Bisa Maknai 4 Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Menpora Imam Nahrawi. FOTO: ist

“Undang-Undang No.40 Tahun 2009 menjadi pemuda sebagai kekuatan moral, sebagai Kontrol sosial, agen analisis dan sebagai agen perubahan hendaknya mampu sebagai sumber kekuatan Bangsa Indonesia dalam berbagai upaya bersama dalam mencegah bahaya terorisme di Indonesia terutama di kalangan pemuda sendiri," jelas Yuni. (adv)


MENPORA Imam Nahrawi mengatakan bahwa pemuda Indonesia harus bisa memaknai empat konsesus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Di antaranya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News