Pemuda Indonesia Gelar Sambut Baik Putusan MK dengan Deklarasi di Tugu Proklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Pemuda Pemudi Indonesia menggelar deklarasi dukungan di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Para pemuda dari berbagai wilayah itu menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Deklarator sekaligus mantan aktivis 98 Beni Sujabat menyebut putusan MK telah memberi kesempatan kepada anak muda untuk berperan memajukan Indonesia.
Menurut Beni, Indonesia punya sejarah pemimpin muda berusia 20 hingga 30 tahun turut andil dalam kemerdekaan Indonesia.
"Dalam sejarah bangsa, pemimpin-pemimpin yang berusia 20-30 tahun sudah memikirkan bentuk bangsa Indonesia, tahun 1945 pemimpin muda telah melakukan tawar menawar untuk kemerdekaan Indonesia, dan pada saat sidang BPUPKI tidak pernah dibahas permasalahan tentang umur pemimpin," kata Beni dalam siaran persnya, Jumat (20/10).
Dia mengatakan persoalan di Indonesia kini bukan hanya soal tua dan muda, akan tetapi yang harus dicermati bagaimana visi dan gagasan untuk membawa Indonesia unggul.
"Ini adalah kemajuan bagi teman-teman muda untuk mengambil peran. Persoalan di Indonesia bukan tua muda tapi persoalan visi, gagasan, dan ide untuk membawa Indonesia unggul," kata Beni.
Beni menuturkan era disrupsi global, perubahan adalah suatu keniscayaan. Siapa yang mampu beradaptasi, akan memiliki keunggulan dibandingkan kompetitor lainnya.
Pemuda Pemudi Indonesia menggelar deklarasi sebagai dukungan kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah memberikan kesempatan anak muda memimpin bangsa.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK