Pemuda Ini Aniaya Adiknya Lantaran tak Terima Dijodohkan
Rabu, 24 Januari 2018 – 15:03 WIB

Prianta (tengah) diapit petugas saat diamankan atas kasus penganiayaan terhadap adiknya. Foto: Diva/Sumut Pos
“Dia melampiaskan kekesalannya pada adiknya,” ucap Wira.
Akibat kejadian tersebut kemudian ibu korban menghubungi pihak kepolisian Polsek Sunggal.
Dia diringkus atas kasus KDRT terhadap adiknya itu yang terjadi Sabtu (20/1) sekira pukul 18.00 Wib kemarin di Dusun III Jalan Payabakung Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dirinya dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 dengan ancaman paling lama kurungan 5 tahun penjara. (dvs)
Seorang lajang pengangguran bernama Prianta Barus alias Anta menolak dijodohkan dengan perempuan pilihan orang tuanya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi