Pemuda Ini Dapat Bisikan Gaib, Lihat Apa yang Terjadi Selanjutnya...
jpnn.com - LAMPUNG - Rahmatullah, 18, tersangka pembakaran sebuah kios ban di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kangkung, TbS, Bandarlampung berhasil diringkus Polresta Bandarlampung, Jumat (19/8).
Warga Gang Nangka, Kelurahan Gunung Mas, Telukbetung Selatan (TbS) Bandarlampung diamankan saat berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka nekat membakar kios ban Barokah Jaya milik Edwar Lesmana pada 14 Agustus 2016 lalu.
“Pelaku membakar dengan cara melempar kain yang sudah dilumuri bensin. Saat ditanya apakah ada dendam, tersangka mengatakan tidak ada,” jelas Dery, seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (19/8).
Ia menambahkan, akibat terbakarnya kios ban tersebut, korban mengalami kerugian berupa 200 ban dan 70 velg mobil. “Kerugian pemilik kios ban tersebut mencapai Rp 300 juta,” tambah Dery.
Rahmat mengaku sangat kenal kepada pemilik kios tersebut. Dirinya nekat membakar kios ban tersebut dikarenakan mendapatkan bisikan gaib.
“Saya kenal kepada pemilik kiosnya, karena saya markir di dekat kios ban. Saya hanya mendapatkan bisikan gaib disuruh membakar kios ban tersebut,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ban dan velg sisa kebakaran, dan kayu sisa kebakaran. (cw11/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Rahmatullah, 18, tersangka pembakaran sebuah kios ban di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kangkung, TbS, Bandarlampung berhasil diringkus
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis