JF Dilaporkan ke Polisi Lantaran Tolak Lakukan Tes DNA
jpnn.com, MERANGIN - Seorang pria berinisial JF, 23, dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili anak di bawah umur berinisial PM, 14, warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Meringin, Jambi.
Awalnya SM, 54, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya sekitar November 2017 ke Polsek Pamenang dengan surat tanda bukti lapor dengan nomor: STBL/30/V/2018/Sek Pamenang, tertanggal 04 Mei 2018.
Setelah dilaporkan dilakukan sidang adat dan pihak terduga pelaku menyanggupi beberapa poin-poin perjanjian sidang adat.
Di antaranya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA setelah korban selesai melahirkan dan pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi jika hasil tes DNA positif.
Namun setelah anak dari korban lahir pada Minggu (26/8) lalu, pihak korban sulit untuk menemui yang diduga pelaku untuk melakukan tes DNA seperti apa yang telah disepakati oleh sidang Adat.
"Saat ini kami bingung ketika kami tanya dengan orang tua terduga pelaku, jawabannya selalu JF sedang berada di luar kota,” terang SM orang tua dari Korban.
Orang tua korban menjelaskan jika tetap tidak ada etikat baik dari keluarga terduga pelaku, maka dirinya akan melanjutkan proses hukum di kepolisian.
"Kalau memang seperti ini kejadiannya kepalang tanggung, kami dan keluarga akan melanjutkan proses hukum yang awalnya sudah kami laporkan," tegas orang tua korban.
Seorang pria berinisial JF, 23, dilaporkan ke polisi karena diduga menghamili anak di bawah umur berinisial PM, 14, warga Pamenang, Meringin, Jambi.
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya
- PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian