Pemuda Ini Ditangkap Polisi Akibat Berkomentar Sinis Soal Vaksinasi Covid-19
Senin, 23 Agustus 2021 – 11:30 WIB
Dia menjelaskan motif RI berkomentar itu, karena merasa kecewa terhadap pemerintah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pasalnya, kata dia melanjutkan, dengan diterapkan PPKM oleh pemerintah yang bersangkutan tidak bisa bebas beraktivitas sehari-hari.
"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Indramayu, Jabar, menangkap seorang pemuda berinisial RI (25) yang mengomentari posting-an di media sosial terkait dengan ajakan vaksinasi Covid-19 dengan nada sinis.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin