Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama
jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (5/7).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat soal marak peredaran obat farmasi tanpa izin edar, seperti tramadol dan hexymer di Kabupaten Lebak.
Polisi kemudian bisa menangkap pelaku di pinggir jalan tersebut.
"Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas berisi 472 butir obat jenis hexymer, 104 butir tramadol HCI, uang tunai Rp 130 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat," kata Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari AS yang saat ini masih buron.
Wiwin menambahkan saat ini polisi masih dalam tahap pengejaran terhadap AS.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku WS, barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS yang sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujar Wiwin.
Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil, PDIP Kota Serang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Pelopor
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02
- Miris, Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Hampir 2 Bulan Belum Digaji