Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan Siliwangi, Dia Langsung Sebut Satu Nama
Kamis, 14 Juli 2022 – 18:11 WIB

WS (20), pelaku kasus peredara obat-obatan farmasin tanpa izin edar saat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (5/7). Foto: Humas Polda Banten
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial WS (20) yang mengedarkan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Pemkot Tangerang Salurkan Bantuan 5.472 Paket, Semoga Berkah & Menginspirasi Warga untuk Berbagi
- TKW Asal Serang Ini Bisa Pulang ke Tanah Air Berkat Bantuan Anggota DPR Fraksi PDIP