Pemuda Ini Enggak Kapok Keluar Masuk Penjara
jpnn.com, TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek menangkap pelaku pencurian motor dan jambret di wilayah Kecamatan Karangan dan Trenggalek.
Pelaku merupakan pemuda yang diidentifikasi sebagai residivis.
"Pelaku menggunakan motor hasil curian untuk melakukan tindak pidana penjambretan itu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, Kamis.
Padahal, lanjut Alith, pelaku yang diinisial BF itu baru sepekan keluar dari penjara.
Sebelum kembali diamankan, BF pernah terlibat kasus pencurian ponsel pintar jenis android pada akhir 2017.
Kini setelah bebas, dia kembali berurusan dengan petugas lantaran sebagai penadah barang curian pada tiga tahun lalu.
Namun seusai bebas, pada 11 Agustus 2022 BF kembali berulah dengan melakukan dua tindak pidana kejahatan dalam waktu berdekatan.
Pelaku mencuri motor milik seorang warga Kecamatan Karangan saat di parkir di halaman rumah dengan posisi kunci masih menancap.
Baru bebas dari penjara, pemuda ini kembali berurusan dengan polisi. Sekarang kasusnya berat.
- Anggota DPRD Didin Sirojudin Minta KNPI Karawang Kedepankan Gagasan
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara