Pemuda Ini Jadikan Anak Perempuan Sebagai PSK
"Kami dapatkan akun milik tersangka, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya remaja berusia 15 tahun," ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku mengaku menawarkan anak di bawah umur. Setelahnya pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial.
"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," katanya. (mcr14/jpnn)
Seperti ini modus pemuda 21 tahun menjajakan anak perempuan sebagai PSK. Dapat untung sebegini.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Gegara Kelakar soal Janda, Ridwan Kamil Dinilai Merendahkan Perempuan
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Pemerintah Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan