Pemuda Ini Jadikan Anak Perempuan Sebagai PSK

"Kami dapatkan akun milik tersangka, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya remaja berusia 15 tahun," ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku mengaku menawarkan anak di bawah umur. Setelahnya pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial.
"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.
Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," katanya. (mcr14/jpnn)
Seperti ini modus pemuda 21 tahun menjajakan anak perempuan sebagai PSK. Dapat untung sebegini.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur