Pemuda Ini Lihat Nenek Sendiri di Rumah, Langsung Masuk, Terjadilah

Pemuda Ini Lihat Nenek Sendiri di Rumah, Langsung Masuk, Terjadilah
MB (24), terduga pelaku pemerkosaan nenek usia 60 tahun, saat diamankan di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6). Foto: Humas Polresta Tangerang

Selanjutnya, anak korban langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian. 

Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)

Aksi pemerkosaan menimpa seorang nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News