Pemuda Ini Lihat Nenek Sendiri di Rumah, Langsung Masuk, Terjadilah
Senin, 21 Juni 2021 – 14:17 WIB
Selanjutnya, anak korban langsung melapor ke pihak RT dan diteruskan ke kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung bisa menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)
Aksi pemerkosaan menimpa seorang nenek berusia 60 tahun di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Pelindo Solusi Logistik Dukung Kemandirian Tunanetra lewat 'Pijar'
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?