Pemuda Ini Namanya Fitri, Perbuatannya Meresahkan Sekali
jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).
Warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, itu tidak melawan saat ditangkap di Terminal Tambalangan.
Petugas menyita pil charnophen, pil kuning bertuliskan Adi yang juga obat kategori daftar G.
Kasat Narkoba AKP Sapari sebelum menangkap Ifit, pihaknya terlebih dahulu menciduk Rony di Taman Putri Junjung Buih.
Petugas menyita tujuh butir pil koplo dari tangan Rony.
"Pemesan Rony bernyanyi. Barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak dan ditangkaplah tersangka," kata Sapari kepada Radar Banjarmasin, Kamis (15/2).
Dia menambahkan, obat berwarna kuning bertuliskan Adi yang disita dari tangan Rony berjumlah 92 butir.
Perinciannya, satu bungkus plastik berisi delapan butir obat terlarang.
Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu