Pemuda Ini Namanya Fitri, Perbuatannya Meresahkan Sekali

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).
Warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, itu tidak melawan saat ditangkap di Terminal Tambalangan.
Petugas menyita pil charnophen, pil kuning bertuliskan Adi yang juga obat kategori daftar G.
Kasat Narkoba AKP Sapari sebelum menangkap Ifit, pihaknya terlebih dahulu menciduk Rony di Taman Putri Junjung Buih.
Petugas menyita tujuh butir pil koplo dari tangan Rony.
"Pemesan Rony bernyanyi. Barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak dan ditangkaplah tersangka," kata Sapari kepada Radar Banjarmasin, Kamis (15/2).
Dia menambahkan, obat berwarna kuning bertuliskan Adi yang disita dari tangan Rony berjumlah 92 butir.
Perinciannya, satu bungkus plastik berisi delapan butir obat terlarang.
Fitri alias Ifit (26) ditangkap petugas Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, karena terbukti mengedarkan narkoba, Rabu (14/2).
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Polisi Grebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 7 Pelaku Diamankan, Lihat nih!
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap