Pemuda Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Demi Bayar Utang
jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter, Batam, Kepri.
Ketiganya adalah An Setiawan, Edho Syaputra, dan David Simatupang.
Kapolsek Lubukbaja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan ketiga pencuri ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian kami tangkap di kawasan Pelita. Setelah di cek, ternyata laporan polisinya ada di Polsek Batamkota. Kemudian dilimpahkan pada kami, karena kami yang tangkap," tuturnya.
Dijelaskan Putu, kronologis pencurian sepeda motor ini bermula dari ketiga tersangka yang berangkat dari rumahnya di Teluk Bakau. Kepada polisi, ketiga tersangka memang hendak pergi mencuri pada saat itu.
"Pertama yang melihat sepeda motor itu Edho. Dia melihat sepeda motor jenis Mio J dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga mereka bertiga memasuki perkarangan rumah pada 00.00 WIB dini hari," katanya.
Putu menambahkan, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Setelah berhasil membawa motor tersebut keluar dari perkarangan rumah, ketiga tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke rumahnya di kawasan Teluk Bakau.
Jajaran Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter, Batam, Kepri.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku