Pemuda Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Demi Bayar Utang

Pemuda Ini Nekat Mencuri Sepeda Motor Demi Bayar Utang
Ketiga pelaku curanmor saat digiring polisi ke Polsek Lubukbaja. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter, Batam, Kepri.

Ketiganya adalah An Setiawan, Edho Syaputra, dan David Simatupang.

Kapolsek Lubukbaja Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, penangkapan ketiga pencuri ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian kami tangkap di kawasan Pelita. Setelah di cek, ternyata laporan polisinya ada di Polsek Batamkota. Kemudian dilimpahkan pada kami, karena kami yang tangkap," tuturnya.

Dijelaskan Putu, kronologis pencurian sepeda motor ini bermula dari ketiga tersangka yang berangkat dari rumahnya di Teluk Bakau. Kepada polisi, ketiga tersangka memang hendak pergi mencuri pada saat itu.

"Pertama yang melihat sepeda motor itu Edho. Dia melihat sepeda motor jenis Mio J dalam keadaan tidak terkunci stang. Sehingga mereka bertiga memasuki perkarangan rumah pada 00.00 WIB dini hari," katanya.

Putu menambahkan, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Setelah berhasil membawa motor tersebut keluar dari perkarangan rumah, ketiga tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke rumahnya di kawasan Teluk Bakau.

Jajaran Polsek Lubukbaja membekuk tiga pencuri sepeda motor yang beraksi di Perumahan Taman Raya, Batamcenter, Batam, Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News