Pemuda Ini Nekat Mengacungkan Golok ke Polisi dan TNI
Selasa, 07 Desember 2021 – 13:10 WIB
Polisi kemudian mengamankan MIS beserta golok tersebut. Dia lalu dibawa ke Polsek Balaraja.
"Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 212 KUHP," ujar Gede. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tersangka MIS mengambil senjata tajam yaitu sebilah golok dan langsung mengacungkan kepada personel TNI dan polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil