Pemuda Ini Sebar Video Asusila Pacar Lantaran Diputusin, Sontoloyo

jpnn.com, MUSI RAWAS - Zamzari, 21, warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
Zamzari sebelumnya diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Lakitan di Kelurahan Lakitan pada 5 Januari 2023 lalu.
Dia tangkap akibat dari perbuatannya, yang menyebar konten pornografi berupa video asusila korban PE, 17, yang merupakan pacarnya sendiri.
Zamzari saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Musi Rawas, Selasa 14 Februari 2023, mengaku sakit hati dengan ibu korban, sehingga ia menyebarkan video pacarnya.
"Aku sakit hati sama ibu korban. Saya sudah dua kali disuruh putus sama korban," kata Zamzari.
Dia mengatakan, sudah pacaran dengan korban PE selama 1 tahun 3 bulan. Diakuinya dia produksi video saat melakukan video call bersama korban.
Konten tersebut berupa foto dan video tangkapan layar. Yang dibuat tersangka saat pacarnya sedang berpakaian tidak wajar.
"Video itu saya sebar ke Facebook, Tiktok dan WhatsApp," ujarnya lagi.
Zamzari, 21, warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar