Pemuda Ini Sebar Video Asusila Pacar Lantaran Diputusin, Sontoloyo
jpnn.com, MUSI RAWAS - Zamzari, 21, warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
Zamzari sebelumnya diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Lakitan di Kelurahan Lakitan pada 5 Januari 2023 lalu.
Dia tangkap akibat dari perbuatannya, yang menyebar konten pornografi berupa video asusila korban PE, 17, yang merupakan pacarnya sendiri.
Zamzari saat dihadirkan dalam Press Release di Mapolres Musi Rawas, Selasa 14 Februari 2023, mengaku sakit hati dengan ibu korban, sehingga ia menyebarkan video pacarnya.
"Aku sakit hati sama ibu korban. Saya sudah dua kali disuruh putus sama korban," kata Zamzari.
Dia mengatakan, sudah pacaran dengan korban PE selama 1 tahun 3 bulan. Diakuinya dia produksi video saat melakukan video call bersama korban.
Konten tersebut berupa foto dan video tangkapan layar. Yang dibuat tersangka saat pacarnya sedang berpakaian tidak wajar.
"Video itu saya sebar ke Facebook, Tiktok dan WhatsApp," ujarnya lagi.
Zamzari, 21, warga Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024