Pemuda Ini Sudah 4 Kali Berbuat Bejat di Masjid, Akhirnya Tertangkap
Rabu, 09 Maret 2022 – 11:30 WIB
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda berinisial MIN (20), pencuri uang dalam kotak amal di masjid.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Dambakan Pembangunan di Jateng, Pemuda Solo Dukung Luthfi-Taj Yasin
- Gerakan Ketuk Pintu: Dukungan Pemuda Jateng untuk Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah