Pemuda Ini Sudah 4 Kali Berbuat Bejat di Masjid, Akhirnya Tertangkap
Rabu, 09 Maret 2022 – 11:30 WIB

MIN (20), pelaku kasus pencurian uang dalam kotak amal saat di Mapolresta Serang Kota, Selasa (8/3). Foto: Humas Polda Banten
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," ujar Maruli. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pemuda berinisial MIN (20), pencuri uang dalam kotak amal di masjid.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan