Pemuda Ini Tak Terima Diputuskan Sang Pacar, Lalu Berbuat di Luar Nalar
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap seorang pelaku pelanggaran UU ITE berinisial AHM (23). Dia sudah berusaha mengancam mantan pacar dengan menyebarkan video bermuatan kesusilaan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan pelaku sudah mengancam korban IK (23) yang merupakan mantan kekasihnya.
"Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang korban mendapat kabar dari saksi SM bahwa mendapatkan DM Instagram berupa potongan video dari pelaku," ujar Wendy.
Adapun potongan video itu merupakan milik pelaku dan memiliki muatan asusila.
Pelaku juga diketahui mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan juga pesan berupa ancaman kekerasan dan kepada korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku membuat video asusila pada 2021.
"Adapun tujuan tersangka menyimpan video dan membuatnya agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," kata Wendy.
Perwira menengah Polri itu meuturkan pada saat pembuatan video, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah di bawah pengaruh minuman keras.
Seorang pemuda mengancam mantan pacar setelah tak diterima diputuskan. Pelaku berinisial AHM itu mengancam akan menyebar video asusila.
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran