Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat
Rabu, 25 Mei 2022 – 18:00 WIB
Ganja itu dijual kering dan sudah siap dikonsumsi.
"Tersangka menjual ganja sudah satu tahun terakhir, sudah ada sekitar 15 kali penjualan," tambahnya.
Selain 43 pohon ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti tiga plastik berisi biji ganja, sejumlah paket berisi mariyuana siap edar, serta peralatan lain untuk memproduksi tanaman kategori narkotika itu.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka BT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Pemuda BT menanam pohon ganja di rumahnya dan sudah menjual tanaman itu selama setahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu-Sabu, 2 Orang Diamankan
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina