Pemuda Ini Tega Menghabisi Samsudin Secara Sadis, Alasannya Sepele

Pemuda Ini Tega Menghabisi Samsudin Secara Sadis, Alasannya Sepele
Polisi menggiring tersangka pembunuhan kusir delman berinisial A ke Tahanan Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Seorang pemuda berinisial A (21) ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung karena diduga telah membunuh Samsudin secara sadis di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tersangka A menghabisi Samsudin yang bekerja sebagai kusir delman secara keji hanya gara-gara alasan sepele.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka A ditangkap kurang dari 10 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Adapun A ditindak tegas oleh polisi dengan ditembak di bagian kakinya karena melawan aparat saat diamankan.
 
"Jadi tersangka kesal karena diejek oleh korban," Kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12).

Samsudin dibunuh pada Minggu (20/12), sekitar pukul 11.30 WIB.

Dia ditemukan sudah tak bernyawa di atas delmannya dengan badan terlentang dengan luka sayatan diduga akibat senjata tajam.

Menurut Kombes Hendra, peristiwa itu berawal dari adanya lima orang yang menggelar pesta minuman keras jenis tuak.

Karena itu, patut diduga pelaku A melakukan tindakan pembunuhan itu di bawah pengaruh minuman keras tersebut.
 
"Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok sebanyak dua kali di bagian leher korban," ungkap Hendra.
 
Tersangka A diamankan oleh polisi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
 
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Samsudin yang bekerja sebagai kusir delman ditemukan tak bernyawa di atas delmannya dengan luka sayatan di leher.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News