Pemuda Ini Tepergok saat Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial BR, 29, warga Jalan Mendawai diamankan polisi karena berbuat terlarang di Masjid Darussalam, Jalan G Obos, Kamis, (23/1).
Ia diamankan jajaran Polsek Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah usai melakukan tindak pidana pencurian kotal amal di masjid tersebut.
"Pelaku ini adalah mantan petugas kemanan di Masjid Darussalam, ia diamankan petugas kemanan masjid yang sedang piket saat ketahuan mencuri kotak amal," kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.
Edia menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, awalnya pelaku memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di belakang ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berdekatan dengan Masjid Darussalam.
Kemudian ia memanjat pagar dan masuk ke dalam masjid, sehingga ia dengan leluasa melakukan aksinya.
Sialnya, ketika sedang mencongkel kotak amal menggunakan obeng, penutup kotak amal yang terbuat dari besi tidak sengaja terjatuh ke lantai.
"Mendengar suara tersebut petugas kemanan masjid, langsung mendatangi sumber suara. Saat itu petugas kemanan masjid memergoki pelaku mengambil uang kotak amal," ungkapnya.
Karena ketahuan yang bersangkutan juga tidak bisa lari kemana-mana, hingga dirinya langsung diamankan petugas kemanan masjid dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial BR, 29, warga Jalan Mendawai diamankan polisi karena berbuat terlarang di Masjid Darussalam, Jalan G Obos, Kamis, (23/1).
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- 2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara