Pemuda Ini Tepergok saat Berbuat Terlarang di Masjid, nih Fotonya
Ternyata saat dilakukan interograsi oleh aparat, saat melancarkan aksinya itu pelaku juga mengantongi beberapa kunci pintu masjid, serta kotak amal yang menjadi incaran yang bersangkutan.
"Menurut pengakuannya kepada penyidik, sudah lima kali ia melakukan pencurian uang di dalam kotak amal di Masjid Darussalam dengan modus operandi yang sama," jelasnya.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, dari tangan pelaku penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi.
Kemudian tas milik pelaku, uang tunai sebesar Rp819 ribu, kunci pintu masjid, kunci kotak amal, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul KH 2779 AG yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
BACA JUGA: Pengakuan Lengkap Erni Wahyuni Petugas RS Murjani yang Ditarik Makhluk Gaib
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun," tegas Edia.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial BR, 29, warga Jalan Mendawai diamankan polisi karena berbuat terlarang di Masjid Darussalam, Jalan G Obos, Kamis, (23/1).
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- 2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara