Pemuda Inisial EH Tega Mengkhianati Pak Kades

Namun sejak mobil korban dibawa pergi, Samsuddin tak kunjung menerima kabar dari EH. Hingga akhirnya laporannya pun masuk ke Polsek Keruak, Selasa (17/9).
"Dari laporannya, pelaku termonitor sedang berada di wilayah Lombok Tengah," ucap Yogi.
Keberadaannya itu terungkap dari hasil pemeriksaan Samsuddin sebagai korban yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan lapangan.
Polsek Keruak yang mengetahui koordinat lokasi EH diluar wilayah hukuk Polres Lombok Timur, koordinasi dibangun dengan Satreskrim Polres Lombok Tengah dan langsung meminta pengamanan tambahan dalam giat penangkapannya.
Karenanya, dengan bala bantuan dari Satreskrim Polres Lombok Tengah ditambah sejumlah personel dari Satreskrim Polres Lombok Timur, EH akhirnya ditangkap pada sore hari, kurang dari 24 jam setelah laporan korban masuk ke Polsek Keruak pada Selasa (17/9) lalu.
Pelaku yang ditangkap ketika sedang bertamu ke rumah mantan Kepala Desa Sengkol, di wilayah Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, itu turut digeledah.
Tim gabungan yang melakukan penggedelahan badan EH menemukan barang yang di luar dugaan, yakni paketan sabu lengkap dengan alat hisapnya.
"Iya jadi pas penggeledahan badan, anggota temukan barang yang diduga narkoba jenis sabu," ujarnya.
Pria inisial EH ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY