Pemuda Itu Berteriak Minta Tolong, Celurit Tetap Menancap di Tubuhnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 17:54 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka pengeroyokan di Ciracas, Jakarta, Jumat (22/01/2021). Foto: ANTARA/Yogi Rachman
Berdasarkan penyidikan, Erwin mengatakan bahwa korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sebelumnya sempat mencoba melarikan diri.
"Dari penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Ciracas dapat diketahui bahwa korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Erwin.
Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Seorang pemuda di Ciracas, Jakarta Timur, tewas dikeroyok enam orang. Korban ditancap celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku