Pemuda jadi Biang Kerok di Tambora Jakbar, Dia Sudah Ditangkap

Pemuda jadi Biang Kerok di Tambora Jakbar, Dia Sudah Ditangkap
MA (19), pemuda yang merupakan provokator tawuran di Tambora, Jakarta Barat, saat di Mapolsek Tambora. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (cr1/jpnn)

Pemuda berinisial MA (19 tahun) merupakan provokator tawuran di wilayah Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News