Pemuda Katolik Jabar Mendukung Pemenuhan Hak Masyarakat Adat

Pemuda Katolik Jabar Mendukung Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
Tampak para pembicara dan peserta Webimar Pemuda Katolik Komda Jawa Barat dengan tema Hak Masyarakat Adat dan Peran DPD RI Dalam Konteks Persoalan di Daerah. Foto: Tangkapan layar Pemuda Katolik Jabar

Lebih lanjut, dia memaparkan perspektif tersebut berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang HAM. Pandangannya, Sunda Wiwitan sebagai masyarakat mampu mempertahankan nilai-nilai budaya milik leluhur orang Indonesia sejak tahun 1885.

“Dalam rangka penegakan HAM pada UU pada pasal 6 ayat 1, jangan sampai masyarakat apalagi pemerintah justru tidak mendukung tentang penegakan HAM tadi. Justru pemerintah jangan sampai aktor intelektual, tapi sebagai organ negara harus melindungi seluruh masyarakat seperti yang diatur dalam UUD 1945,” kata Liona.

Tokoh Masyarakat Sunda Wiwitan, Okky Satrio menanggapi kasus yang pada Senin, 20 Juli 2020 telah terjadi penyegelan paksa sebuah makam masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan yang terjadi di Kuningan, Jawa Barat.

“Masalah yang terjadi saat ini, seolah Pemerintah mau menghilangkan satu Masyarakat adat di Negeri ini, Sunda Wiwitan yang ada di Cigugur Kuningan. Isu ini digiring ke arah masalah warga dan relasi, padahal tidak seperti itu,” tegas Okky.

Ia menilai adanya campur tangan korporasi dalam kasus yang muncul di Curug Goong. Selain itu, ia juga menguak adanya pertambangan yang masuk ke wilayah Ciremai.”Apa yang kami jaga di Cigugur tidak hanya persoalan tanah tapi juga ada toleransi yang sudah ratusan tahun terjaga” tambahnya.

Tidak ketinggalan, Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Ir. Abdon Nababan, sangat konsen memperjuangkan penegakan dan pengakuan keberadaan Masyarakat Adat, yaitu dengan menerima Budaya, Agama/Aliran Kepercayaannya, cara hidup dan cara bersosialisasinya.

Abdon menilai konstitusi Indonesia adalah yang terbaik dari sisi hak masyarakat adat karena menyebut keberadaan persatuan hukum masyarakat adat yang sudah ada sejak 1945 maka Indonesia harus memiliki undang-undang yang mengatur hak konstitusional yang berkaitan dengan masyarakat adat.

“Karena kalau Indonesia sangat bangga dengan”Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila-nya” maka ada Masyarakat Adat disana” ucap Abdon.

Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat menggelar Webinar dengan tema 'Hak Masyarakat Adat dan Peran DPD RI Dalam Konteks Persoalan di Daerah'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News