Pemuda Kepergok Perkosa Balita 4 Tahun
Kamis, 02 Mei 2013 – 08:34 WIB
Saat itu pelaku langsung diamankan, dan melaporkan kasus tersebut di Polres TTS. Ketika aparat Polres TTS mendapati laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan menggiring pelaku ke Polres TTS untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akibat perbuatan bejat pelaku, maka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 KUHP dan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres TTS,"tandas Artawa. (mg-14/boy)
SOE - Goristan Saekoko, 25, warga RT 7/RW 3, Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, NTT, disangka telah menggauli Mawar (rekaan), seorang balita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku