Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang pemuda di Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung berinisial JAS (20) ditangkap polisi karena memerkosa ibu rumah tangga W (52). 

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan tindak pidana pemerkosaan dilakukan JAS pada Sabtu (13/11) malam. 

Saat itu, JAS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat.

Pelaku menyelinap ke rumah W yang masih tetangganya dan melakukan tindakan pencabulan.

Korban saat kejadian itu tinggal sendirian karena ditinggal suami pergi ke rumah anaknya di Desa Sandang.

Korban W lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar.

W bahkan semmpat pingsang sebelum akhirnya mengadukan kejahatan seksual yang dilakukan JAS ke Polsek Pagerwojo. 

Dari laporan itu, JAS akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencabulan. 

Seorang pemuda mabuk memerkosa ibu rumah tangga yang masih tetangganya sendiri di Tulungagung. Pemuda itu terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News