Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara

Pemuda Mabuk Memerkosa Ibu Rumah Tangga, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA," kata Iptu Retno Pujiarsih saat dikonfirmasi awak media.

JAS sejak Minggu (14/11) hingga Rabu ini masih mendekam di sel Polres Tulungagung untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung. 

Oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, JAS dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang pemuda mabuk memerkosa ibu rumah tangga yang masih tetangganya sendiri di Tulungagung. Pemuda itu terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News