Pemuda MFI Mengantar Temannya ke Indekos Dini Hari, Tega Berbuat Terlarang, Oh
Selasa, 31 Mei 2022 – 16:11 WIB

Kapolsek Sandubaya Kompol M Nasrullah saat konferensi pers kasus pencurian handphone, Senin (30/5). Foto: Humas Polda NTB
Polisi langsung bergerak memburu pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
"Sekitar pukul 11.00 WITA pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Nasrullah.
Kepada polisi, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pemuda inisial MFI mengantar temannya pulang sebuah indekos, Kota Mataram, NTB, pada Senin dini hari. Dia tega berbuat terlarang.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi