Pemuda Minang Berusaha Menyeret Puan Maharani ke Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pelaporan yang dilakukan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, Jumat (4/9).
Penyidik menolak karena menganggap laporan itu tidak memenuhi unsur.
“Kehadiran kami di sini diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Namun, kesimpulannya, laporan kami tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua PPMM David di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
David mengaku tak keberatan laporannya ditolak oleh kepolisian.
Sebab, itu merupakan tugas kepolisian dan dia sebagai warga negara Indonesia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.
“Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya.
David menjelaskan, dalam pelaporan itu sudah membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari YouTube, kemudian screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.
“Jadi, kami sudah me-review pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” urai dia.
Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang melaporkan Ketua PDIP Puan Maharani ke Bareskrim Polri, tetapi..
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum