Pemuda Minang Berusaha Menyeret Puan Maharani ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pelaporan yang dilakukan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, Jumat (4/9).
Penyidik menolak karena menganggap laporan itu tidak memenuhi unsur.
“Kehadiran kami di sini diterima dengan baik, kami diskusi sangat alot. Namun, kesimpulannya, laporan kami tidak memenuhi unsur,” ujar Ketua PPMM David di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
David mengaku tak keberatan laporannya ditolak oleh kepolisian.
Sebab, itu merupakan tugas kepolisian dan dia sebagai warga negara Indonesia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.
“Kami sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kami yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya.
David menjelaskan, dalam pelaporan itu sudah membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari YouTube, kemudian screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.
“Jadi, kami sudah me-review pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” urai dia.
Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang melaporkan Ketua PDIP Puan Maharani ke Bareskrim Polri, tetapi..
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Polisi Tembak Polisi Mencoreng Institusi Bhayangkara, Harus Diusut Tuntas
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi