Pemuda Muhammadiyah: Ahok Tetap Aktif, ya Jangan Kaget
jpnn.com - jpnn.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Faisal, mengatakan, sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat dalam menghadapi perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karenanya, lanjutnya, tidaklah perlu kaget berlebihan jika Ahok yang berstatus terdakwa belum juga diberhentikan sementara sebagi gubernur.
"Sebab hukum telah dimatikan oleh kuasa politik, sehingga tak jarang banyak akrobatik celah hukum yang dilakukan," kata Faisal dalam pernyataan resminya, Minggu (12/2).
Kuasa hukum sudah dominan sejak proses penetapan Ahok menjadi tersangka yang begitu rumit. Padahal saat itu cukup simpel jika dilihat dari unsur pasal penodaan agama.
Belakangan, sikap ngotot Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan sementara Ahok, membuat daftar panjang bahwa hukum betul-betul tidak berdaulat.
Padahal, jelas dan tegas perintah UU pemdaa bahwa terdakwa harus dinonaktifkan.
Dalih Mendagri yang menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan, menunjukkan mantan Sekjen DPP PDIP itu sama sekali tidak memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam menegakkan hukum dan UU.
Dia menambahkan, jika bangsa ini masih bangga menggunakan istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan hukum harus dijunjung tinggi.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Faisal, mengatakan, sedari awal wajah hukum sudah tidak begitu berdaulat dalam
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata
- Pramono Dapat Wejangan Ahok-Anies Menjelang Debat, WA Ridwan Kamil Belum Dibalas