Pemuda Muhammadiyah Menuntut JPU Kasus Ahok Disanksi
jpnn.com - Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Namun, organisasi kepemudaan di bawah Muhammadiyah ini tetap punya satu tuntutan terkait kasus Ahok.
Mereka mendesak Komisi Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada jaksa penuntut umum kasu Ahok.
Pasalnya, JPU terang-terangan membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan.
"Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok," kata Dahnil.
Tak hanya itu, dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum. (ipk/rmol)
Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Adil
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Pihak yang Menghalangi Harus Ditindak
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Presiden Prabowo Pengin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan