Pemuda Muhammadiyah Menuntut JPU Kasus Ahok Disanksi
jpnn.com - Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Namun, organisasi kepemudaan di bawah Muhammadiyah ini tetap punya satu tuntutan terkait kasus Ahok.
Mereka mendesak Komisi Kejaksaan untuk memberi sanksi kepada jaksa penuntut umum kasu Ahok.
Pasalnya, JPU terang-terangan membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan.
"Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok," kata Dahnil.
Tak hanya itu, dirinya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum. (ipk/rmol)
Pemuda Muhammadiyah tak mempermasalahkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Adil
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung