Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Beber Kesalahan Ba'asyir
Rabu, 01 Desember 2010 – 17:01 WIB
JAKARTA - Sejumlah pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, mendatangi Mabes Polri, Kamis (1/11). Mereka berencana menjenguk Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang ditahan polisi di lokasi itu. Namun, niat mereka untuk bertemu tahanan tindak pidana terorisme itu tak kesampaian. Alasannya, polisi tak memberi izin karena hari ini bukan merupakan jam bezuk. Mereka disarankan datang hari Selasa atau Jumat, yang merupakan waktu kunjungan. Ini seperti dikatakan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh P Daulay, di Mabes Polri, Rabu (1/12) siang.
Namun demikian, Saleh meminta polisi menjelaskan kepada publik secara transparan, mengenai kesalahan yang dilakukan Ba'asyir dalam sangkaan yang dibuat polisi. "Apabila tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menuntut yang bersangkutan, maka Mabes Polri harus segera membebaskan Ustad Abu Bakar Ba'asyir, demi keadilan dan kemanusiaan," ujarnya.
Sementara itu, terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan menyebut, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat untuk menyeret pimpinan Ponpes Al-Mu'min, Solo, Jawa Tengah itu. Karena itulah katanya, berkas telah dilimpahkan dan kini tengah menunggu proses P21 dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ba'asyir sendiri dikenakan sangkaan terorisme, atas dugaan keterlibatannya pada jaringan kelompok yang diduga teroris, yang tertangkap di Aceh awal tahun ini. Kelompok ini sebelumnya ditangkap karena melakukan pelatihan militer di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Polisi menuduh pelatihan itu merupakan bagian dari persiapan aksi teror yang berniat mengambil alih kekuasaan negara. (zul/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah pengurus Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, mendatangi Mabes Polri, Kamis (1/11). Mereka berencana menjenguk Ustad Abu Bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini