Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sikap Komisi Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah telah menyampaikan pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait dugaan tidak independennya Tim JPU kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pengaduan dilakukan dua pekan lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Hal ini disayangkan Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, lantaran belum ada informasi dari Komjak atas pengaduan yang disampaikan pada 26 April 2017 lalu.
"Kami juga mempertanyakan keseriusan Komjak atas pengaduan kami. Padahal kami berharap sudah ada rekomendasi setidaknya sebelum sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahok, besok. Kami jadi tidak yakin pengaduan kami bisa serius ditindaklanjuti," kata Gufroni dalam pernyataan resminya, Senin (9/5).
Sebagai pengadu, Gufroni mengaku, sudah berupaya menghubungi Komjak melalui saluran telepon yaitu di nomor 021 7264253 , tapi tidak ada yang mengangkat panggilannya.
"Kami tidak tahu, mengapa tidak ada respon dari Komjak ketika kami mencoba mencari info terkait hal ini. Mungkin mereka para komisioner sedang rapat pleno, kami tidak tahu persis. Setahu kami, setiap hari Senin pimpinan Komjak mengadakan rapat pleno membahas pelbagai pengaduan dari masyarakat" Imbuh Gufroni.
Dia tetap berharap, Komjak memanggil atau meminta klarifikasi dari Ketua Tim JPU Ali Mukartono yang diduga tidak independen dalam menyampaikan penuntutan terhadap Ahok, yakni dituntut penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Selain itu, meminta Komjak mengeluarkan rekomendasi agar presiden memberi sanksi kepada Jaksa Agung yang diduga melakukan intervensi terhadap kasus Ahok serta meminta Tim JPU diganti dengan jaksa lainnya yang mengedepankan hati nurani dalam melakukan tugasnya.
Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah telah menyampaikan pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait dugaan tidak independennya
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum