Pemuda Muhammadiyah Pertanyakan Sikap Komisi Kejaksaan
Senin, 08 Mei 2017 – 15:31 WIB
Pengaduan ke Komjak didasari atas alasan bahwa penuntutan terhadap Ahok bertentangan dengan alasan yuridis dan alasan sosiologis.
Baca Juga:
Bersama dengan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum Faisal dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengadukan secara resmi Ketua Tim JPU Ali Mukartono ke Komjak dan sudah diterima pengaduannya dengan No. Pengaduan 3103-0303/BTT/KK/IV/2017 tertanggal 26 April 2017. (esy/jpnn)
Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah telah menyampaikan pengaduan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) terkait dugaan tidak independennya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara