Pemuda Muhammadiyah Tagih Janji KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3). Aksi itu untuk mendukung KPK dalam penuntasan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Perwakilan Pemuda Muhammadiyah diterima salah satu pimpinan KPK Basaria Panjaitan. Ketua Kokam yang juga Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Daniel Ahzar Simanjuntak mengatakan ada beberapa hal penting yang didiskusikan dalam pertemuan itu.
Pertama, pihaknya menagih utang kepada KPK terkait pengusutan dugaan gratifikasi Dp 100 juta yang diduga melibatkan oknum Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait dengan kasus Siyono. Uang Rp 100 juta diberikan kepada Suratmi, istri Siyono dan sudah dilaporkan ke KPK.
“Kami menagih (penuntasan) dugaan gratifikasi itu," kata Dahnil di kantor KPK, Jumat (24/3).
Kedua, dia mendesak KPK segera menuntaskan e-KTP. Sebab, kasus ini melibatkan banyak pihak termasuk politisi.
"Praktik bandir politik terang benderang dilakukan di korupsi e-KTP. Kami minta KPK tuntaskan setuntas-tuntasnya," kata dia.
Dahnil menegaskan, semua nama termasuk seluruh anggota Komisi II yang sudah berani disebut KPK di surat dakwaan, harus dituntaskan. "Kami minta KPK berani. KPK jangan takut," tegasnya.
Ketiga, Dahnil menegaskan, pihaknya menolak revisi UU KPK. Pihaknya meminta agar KPK juga terus terang menolak revisi ini.
Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/3).
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta