Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya
Senin, 21 Desember 2020 – 22:48 WIB

Pemuda yang nekat curi senjata api milik anggota TNI (kanan). Foto: antara
"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia. (antara/jpnn)
Pemuda bernama samaran Epeng (21), yang nekat mencuri senjata api milik anggota TNI akhirnya dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Deli Serdang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto