Pemuda Nekat Curi Senjata Milik Anggota TNI Akhirnya Dibekuk, Lihat Tuh Tampangnya
Senin, 21 Desember 2020 – 22:48 WIB
"Yang bersangkutan juga dijerat pasal kepemilikan ganja yakni pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika psikotropika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah," tambah dia. (antara/jpnn)
Pemuda bernama samaran Epeng (21), yang nekat mencuri senjata api milik anggota TNI akhirnya dibekuk polisi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- Imparsial Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU TNI yang Bermasalah
- Revisi UU TNI & Polemik Prajurit Aktif di Jabatan Publik; Antara Kekhawatiran dan Aturan
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi