Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak
Sabtu, 22 Mei 2021 – 03:25 WIB

Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan YP (18) kepada pacarnya, Kamis (20/5). FOTO: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Pemuda pengangguran berinisial YP (18) tak berkutik saat digelandang tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel