Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak

Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak
Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan YP (18) kepada pacarnya, Kamis (20/5). FOTO: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)

Pemuda pengangguran berinisial YP (18) tak berkutik saat digelandang tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News